MENGAPA PPL BERUBAH MENJADI MAGANG?

Guru merupakan jabatan profesional yang memberikan layanan ahli dan menuntut kemampuan akademik dan pedagogik yang memadai. Guru sebagai jabatan profesional harus disiapkan melalui program pendidikan yang relatif lama dan dirancang berdasarkan standar kompetensi guru. Oleh karena itu diperlukan waktu dan keahlian untuk membekali para lulusannya dengan berbagai kompetensi, dari penguasaan bidang studi, landasan keilmuan kegiatan mendidik, sampai strategi menerapkannya secara profesional dilapangan.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ditegaskan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat. Pendidikan tersebut dilaksanakan setelah jenjang program S1 (Sarjana).

Pasal 1 ayat (1) PP NO. 74/2008 tentang guru, menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Sejalan dengan pernyataan itu, seorang guru harus memiliki kompetensi yang diharapkan yaitu dapat melaksanakan peran, tugas, dan fungsinya sebagai guru profesional, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Kompetensi ini disiapkan melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi.
Belajar dengan berbuat (learning by doing) merupakan salah satu prinsip pembelajaran dalam rangka pembentukan keterampilan, pengetahuan, dan sikap. Dengan prinsip ini, pengetahuan dan sikap terbentuk melalui pengalaman dalam menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang di tugaskan termasuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi di lapangan. Magang adalah pembelajaran dengan berbuat, sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Universitas Kanjuruhan Malang sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) telah merancang dan menetapkan program magang sebagai bagian integral kurikulum yang dilaksanakan secara berjenjang, yaitu Magang I, Magang II, dan Magang III. Setiap program magang dilaksanakan dengan waktu dan tujuan yang berbeda. Masing-masing program magang memiliki bobot SKS sebagai berikut magang I berbobot 1 SKS, magang II berbobot 1 SKS, dan magang III berbobot 3 SKS. Kegiatan magang ini dilaksanakan pada komunitas sekolah, sedangkan pembimbingannya dilakukan oleh Dosen Pembimbing Magang (DPM) dan Guru Pembimbing Magang (GPM) di sekolah yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan.
A. Pengertian Program Magang

a. Program magang adalah suatu kegiatan belajar sambil melakukan (learning by doing) dalam rangka pembentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mahasiswa.
b. Program magang adalah suatu kegiatan yang memberikan pengalaman awal untuk membangun jati diri pendidik, memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan bidang studi, memantapkan kemampuan awal mahasiswa calon guru, mengembangkan perangkat pembelajaran dan kecakapan pedagogis dalam membangun bidang keahlian pendidikan.
c. Program magang adalah suatu kegiatan akademis dan praktis yang lebih memfokuskan pada bidang manajerial dan pembelajaran di sekolah.

B. Dasar Pelaksanaan Program Magang

Matakuliah magang merupakan matakuliah wajib di FKIP Universitas Kanjuruhan Malang ditetapkan berdasarkan:
a. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
c. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang StandarKualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
e. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
g. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
h. Peraturan PresidenRI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
i. PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
j. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; dan
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan Program Magang
Secara umum, program magang bertujuan untuk membentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional mahasiswa sebagai calon pendidik. Namun secara khusus program magang bertujuan khusus sebagai berikut.
1. Program Magang I bertujuan membangun landasan jati diri pendidik dan memantapkan kompetensi akademik kependidikan melalui:
a. pengamatan langsung kultur sekolah;
b. pengamatan untuk membangun kompetensi dasar pedagogik, kepribadian, dan sosial;
c. pengamatan untuk memperkuat pemahaman peserta didik;
d. pengamatan langsung proses pembelajaran di kelas; dan
e. refleksi hasil pengamatan proses pembelajaran.

2. Program Magang II bertujuan memantapkan kompetensi akademik kependidikan dan kaitannya dengan kompetensi akademik bidang studi dan menetapkan kemampuan awal calon guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran melalui:
a. penjabaran kurikulum kedalam perangkat pembelajaran yang digunakan guru;
b. penelaahan strategi pembelajaran;
c. penelaahan sistem evaluasi;
d. perancangan RPP;
e. pengembangan media pembelajaran;
f. pengembangan bahan ajar; dan
g. pengembangan perangkat evaluasi.

3. Program Magang III bertujuan agar peserta merasakan langsung proses pembelajaran dan memantapkan jati diri pendidik, dengan menjadi asisten guru, yang dilakukan antara lain melalui kegiatan berikut.
a. Mengajar dengan bimbingan melekat guru pamong dan dosen pembimbing.
b. Melaksanakan tugas-tugas pendampingan peserta didik dan kegiatan ekstra
D. Prinsip Program Magang
Program magang memiliki prinsip sebagai berikut.
1. Magang adalah bagian penting dan merupakan prakondisi dari sistem penyiapan guru profesional.
2. Magang tidak sama dengan Program Pengalaman Lapangan (PPL).
3. Magang dilaksanakan secara gradual/berjenjang untuk mengimplementasikan hasil belajar pada setiap semester.
4. Magang dibimbing oleh DPM bersama GPM yang relevan dan memenuhi syarat.
5. Diperlukan kemitraan yang kuat dengan sekolah mitra yang memenuhi syarat.
6. Diperlukan manajemen pemagangan yang sistematis, seperti penjadwalan, penempatan, proses pemagangan, dan penilaian.
7. Diperlukan dukungan dana agar sekolah mitra “tidak direpotkan”.
8. Diperlukan sistem pembimbingan yang baik, terstruktur, dan sistematis.

E. Kompetensi Magang

Secara garis besar kompetensi mahasiswa yang diharapkan terwujud dari program magang adalah sebagai berikut:

1. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan, seperti: pemahaman tugas; kecekatan bekerja; kreativitas bekerja; pengambilan keputusan.
2. Kompetensi Personal
Kompetensi personal adalah kemampuan dalam hal sikap dan kepribadian, meliputi: kejujuran; kedewasaan berpikir; tanggung jawab; kemandirian; disiplin; dan antusiasme.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial menitikberatkan kepada kemampuan mahasiswa dalam berinteraksi dengan lingkungan kerja, meliputi: komunikasi; kerja sama; dan empati.
E. Manfaat Program Magang

Program magang ini diharapkan bermanfaat bagi mahasiswa, sekolah tempat magang, dan FKIP Universitas Kanjuruhan Malang. Semua itu dijabarkan sebagai berikut.
1. Manfaat bagi Mahasiswa
Mahasiswa diharapkan:
a. Mendapatkan pemahaman, penghayatan, dan pengalaman di bidang manajemen dan kultur sekolah;
b. Mendapatkan pengalaman melalui pengamatan terhadap proses membangun kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial di sekolah;
c. Mendapatkan pengalaman dan penghayatan melalui pengamatan terhadap proses pembelajaran di kelas;
d. Memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat memahami adanya keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di sekolah;
e. Memperoleh daya penalaran dalam melakukan penelaahan, perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada di sekolah;
f. Memperoleh pengalaman dan keterampilan untuk melaksanakan pembelajaran dan kegiatan manajerial di sekolah; dan
g. Memberi kesempatan untuk dapat berperan sebagai motivator, fasilitator, dinamisator, dan membantu pemikiran sebagai problem solver.

2. Manfaat bagi Sekolah Tempat Magang
Sekolah tempat magang diharapkan:
a. Menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan antara sekolah tempat magang dengan Universitas Kanjuruhan Malang;
b. Memperoleh kesempatan untuk ikut serta dalam menyiapkan calon guru yang berdedikasi dan profesional; dan
c. Mendapatkan bantuan pemikiran, tenaga, ilmu, dan teknologi dalam merencanakan serta melaksanakan pengembangan sekolah.
3. Manfaat bagi Universitas Kanjuruhan Malang
a. Mendapatkan masukan yang berguna untuk penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja;
b. Membangun sinergitas antara sekolah dengan Universitas Kanjuruhan dalam mempersiapkan lulusan yang bermutu;
c. Mendapatkan umpan-balik tentang kompetensi akademik mahasiswa FKIP Universitas Kanjuruhan Malang; dan
d. Membina jaringan kerjasama dengan sekolah tempat magang dalam upaya meningkatkan keterkaitan dan kesepadanan antara substansi akademik dengan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pengembangan pendidikan masyarakat.